Pemuda di Bontang Lestari Ditangkap Usai Gagal Curi Laptop Mantan Majikan

selisik
1 Min Read

Bontang – Pemuda berinisial Ra (22) warga Bontang Lestari ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 Wita. Ra ditangkap usai kedapatan melakukan aksi pencurian pada (24/1/2024).

Aksi Ra tersebut diketahui saat ia sedang memanjat ventilasi rumah korban dengan membawa barang curiannya berupa laptop senilai Rp7.000.000 dan satu unit HT.

BACA JUGA:  4 WN Pakistan dan Yordania Diduga Curi Emas di Surabaya, Gasak 52 Kalung dan Gelang 16 Karat

“Tersangka tertangkap basah korban saat akan membawa kabur barang curiannya,“ ungkap Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Senin (29/1/2024).

Pada saat kejadian, korban yang melihat aksi tersangka spontan berteriak maling. Sehingga membuat tersangka panik dan langsung melempar barang curiannya.

“Korban dan tersangka saling kenal. Korban ini mantan majikan tersangka,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kebaikan Dibalas Kejahatan, Pria Numpang Menginap di Palaran Malah Gasak HP dan Motor Tuan Rumah

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Bontang selatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Share This Article