Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pelaku Pembuang Bayi di Sangatta Utara Ditangkap

Share your love

Kutai Timur – Pelaku pembuang bayi di Gang Komando 2, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) berhasil ditangkap jajaran Polres Kutim.

Pelaku diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial KF (33). Bayi yang dibuang dan ditemukan dalam kondisi meninggal berjenis kelamin laki-laki.  KF telah ditahan di Mapolres Kutim.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 80 ayat (4) UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, dikutip dari website resmi Polres Kutim.

BACA JUGA:  Bayi 6 Bulan di Balikpapan Tewas Tertindih Tubuh Ayahnya yang Mabuk

KF terancam kurungan 15 tahun penjara. Dia juga dapat didenda paling banyak Rp3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, warga Gang Komando 2, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi pada Selasa (3/6).

Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko mengatakan berdasarkan keterangan warga, jenazah itu ditemukan sekitar pukul 06.00 pagi. Saat itu, salah seorang warga yang ingin membakar sampah mencium bau menyengat.

BACA JUGA:  Kirim Mayat Bayi Hasil Inses Lewat Ojol, Abang-Adik di Medan Ditangkap

Penasaran, warga itu pun menelusuri sumber bau hingga mengarah pada sebuah kantong kresek. “Awalnya dikira bangkai dalam kantong kresek. Saat dibuka ternyata isinya jenazah bayi,” ungkapnya.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!