Kutai Timur – Pelaku pembuang bayi di Gang Komando 2, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) berhasil ditangkap jajaran Polres Kutim.
Pelaku diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial KF (33). Bayi yang dibuang dan ditemukan dalam kondisi meninggal berjenis kelamin laki-laki. KF telah ditahan di Mapolres Kutim.
“Pasal yang dikenakan, Pasal 80 ayat (4) UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, dikutip dari website resmi Polres Kutim.
KF terancam kurungan 15 tahun penjara. Dia juga dapat didenda paling banyak Rp3 miliar.
Sebelumnya diberitakan, warga Gang Komando 2, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi pada Selasa (3/6).
Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winarko mengatakan berdasarkan keterangan warga, jenazah itu ditemukan sekitar pukul 06.00 pagi. Saat itu, salah seorang warga yang ingin membakar sampah mencium bau menyengat.
Penasaran, warga itu pun menelusuri sumber bau hingga mengarah pada sebuah kantong kresek. “Awalnya dikira bangkai dalam kantong kresek. Saat dibuka ternyata isinya jenazah bayi,” ungkapnya.

