PENAJAM – Menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat terhadap isu bahan bakar minyak (BBM) tercampur air, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) menggandeng Polres PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua SPBU pada Kamis (17/4/2025).
Sidak tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni SPBU Km 9 di Kelurahan Nipah-Nipah dan SPBU Km 2 Kelurahan Penajam. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa BBM yang dijual di PPU bebas dari campuran berbahaya dan disalurkan dengan takaran yang tepat.
“Kami ingin memastikan BBM yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan tidak dicurangi,” ujar Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadisutanto. Menurutnya, pihaknya melakukan pengambilan sampel langsung dari dispenser dan tangki penyimpanan untuk memastikan kualitas BBM tetap sesuai standar.
Pengecekan tersebut dilakukan bersama tim teknis dan kepolisian yang juga melakukan pengukuran ulang volume BBM menggunakan alat ukur resmi.
“Dari hasil pengawasan awal, belum ditemukan adanya indikasi BBM tercampur air. Tapi kami tetap akan lakukan uji laboratorium terhadap sampel,” kata Margono menambahkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menyampaikan bahwa keterlibatan polisi dalam sidak ini bertujuan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kejujuran dalam pelayanan publik seperti SPBU.
“Kami juga memeriksa alat pengisian apakah sesuai tera atau tidak. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan dari sisi volume,” jelasnya.
Dian juga menyarankan agar masyarakat ikut terlibat aktif dalam pengawasan distribusi BBM. “Kalau menemukan kejanggalan seperti bahan bakar tidak murni atau jumlah tak sesuai, segera laporkan agar kami bisa langsung bergerak,” tegasnya.
Pemeriksaan semacam ini menurut Diskukmperindag akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah PPU. Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap penyedia layanan bahan bakar dan menciptakan praktik usaha yang jujur dan profesional. (Adv)

