PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengecekan terhadap Indomaret yang berada di RT 5, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada Kamis (17/4/2025). Pemeriksaan ini dilakukan setelah ada dugaan toko tersebut tidak mematuhi aturan mengenai jarak antar toko modern sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, yang memimpin langsung pengecekan, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan toko-toko modern di wilayahnya mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa semua toko modern yang berdiri di PPU mematuhi peraturan terkait jarak antar toko. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan segera mengambil langkah yang sesuai,” ujar Waris.
Abdul Waris menambahkan bahwa hasil pengecekan ini akan segera dibahas lebih lanjut dalam rapat yang dijadwalkan pada Senin mendatang. Keputusan mengenai langkah selanjutnya akan diambil setelah rapat tersebut.
“Kami akan segera mengadakan rapat untuk memutuskan apa yang harus dilakukan jika ada pelanggaran,” kata Waris.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti lebih mendalam temuan tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut dan siap mengikuti arahan dari rapat yang akan digelar,” ujar Nurlaila. (Adv)

