Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Nekat Timbun Sembako, Siap-siap Dipenjara 5 Tahun

Share your love

Bontang – Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing mengingatkan para pedagang<span;> sembako di Kota Bontang untuk tidak berlaku curang dengan melakukan penimbunan sembako selama Ramadan.

Pasalnya, pihaknya tidak akan segan menindak para pedagang yang ketahuan menimbun bahan sembako. Seperti beras, telur, minyak goreng dan bahan dapur lainnya.

“Apabila ada ditemukan penimbunan bahan sembako, bakal kami tindak tegas,” tegasnya, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA:  Pengadaan Lift Barang di Pasar Taman Rawa Indah Terkendala Anggaran

Kata dia, bila ada ditemukan pedagang yang menimbun maka akan dijerat dengan UU No 7/2014 tentang Perdagangan.

Diketahui pada UU tersebut di Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Pengadaan Lift Barang di Pasar Taman Rawa Indah Terkendala Anggaran

“Ancaman lima tahun penjara. Sosialisasi juga kami lakukan ke pedagang jangan sampai ada kejadian,” ucapnya

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!