KPU Bontang Ungkap Penyebab Gagalnya Basri-Dhihin Melaju Lewat Jalur Perseorangan

Bontang – Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Basri Rase dan Chusnul Dhihin dipastikan gagal melaju ke Pilkada Bontang November mendatang lewat jalur perseorangan.

Gagalnya pasangan tersebut lantaran pemenuhan syarat jumlah dan sebaran dukungan pada penyerahan dukungan disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA:  Direktur Perumda AUJ di Tangan Wali Kota

Ketua KPU Bontang, Muzarobby Renfly mengatakan untuk pemeriksaan pemenuhan syarat jumlah dukungan, dokumen yg diserahkan melalui Silon yakni sebanyak 16.395. Dengan rincian persebaran dukungan Bontang Selatan 8.452, Bontang Barat 1.459 dan Bontang Utara 6.484. Dengan syarat dukungan minimal pemilih berdasarkan keputusan yakni 13.160.

Namun, hingga batas waktu akhir status penyerahan syarat pendukung di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) belum terkirim.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Ungkap Tiga Wilayah di Kaltim Rawan Pilkada 2024

“Tidak memenuhi batas waktu submit di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” kata Robby, sapaannya.

Selain itu, dijelaskan Robby, hingga batas akhir waktu penyerahan KPU Bontang hanya menerima dokumen fisik berupa Surat Penyerahan Dukungan (Model penyerahan dukungan KWK), Model B jumlah dukungan KWK. Dengan keadaan belum terkirim di Silon hingga batas waktu 3X24 jam sejak diterbitkannya Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan.

BACA JUGA:  Demokrat Kaltim Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

“Kesimpulan pemeriksaan dokumen fisik pada penyerahan dukungan, yakni tidak memenuhi syarat. Sehingga data dan dokumen Bakal Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024 tersebut dinyatakan dikembalikan,” pungkas Robby.