Bontang – Kekosongan satu kursi DPRD Kota Bontang setelah meninggalnya Maming akhirnya terisi. Sudiyo resmi dilantik sebagai anggota DPRD Bontang melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), Selasa (29/9/2026).
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I DPRD Kota Bontang. Pengucapan sumpah/janji Sudiyo dipimpin langsung Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Prosesi tersebut disaksikan unsur pimpinan dan anggota DPRD Bontang, Wali Kota Bontang, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berdasarkan Surat Keputusan yang dibacakan dalam paripurna, Sudiyo dilantik untuk menggantikan Maming yang meninggal dunia pada April 2026.
Sudiyo merupakan kader PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang Selatan. Ia mengisi sisa masa jabatan anggota DPRD Bontang periode 2024-2029.
Dalam lampiran Surat Keputusan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang Tahun 2024, Sudiyo tercatat sebagai peraih suara terbanyak kedua di Dapil Bontang Selatan dengan perolehan 640 suara.
Proses PAW mulai dilakukan sejak Juli 2026. DPP PDI Perjuangan kemudian memberikan rekomendasi kepada Sudiyo untuk menggantikan Maming.
Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti DPC PDI Perjuangan Bontang melalui pengajuan berkas kepada Sekretariat DPRD. Dokumen kemudian diteruskan kepada KPU Bontang untuk mendapatkan penetapan calon PAW.
Setelah KPU menetapkan calon pengganti, proses berlanjut ke Pemerintah Kota Bontang hingga usulan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, penerbitan keputusan gubernur menjadi dasar hukum bagi Sudiyo untuk menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.
“Keputusan itu tertuang SK gubernur, sekarang sudah resmi menjadi anggota DPRD,” ungkap Andi Faizal saat melantik Sudiyo, Selasa (29/9/2026).
Ia juga menyebut surat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah diterbitkan untuk pelaksanaan pelantikan PAW tersebut.
“Surat persetujuan Provinsi Kaltim juga sudah keluar. Gubernur juga telah menerbitkan surat untuk melakukan pelantikan PAW DPRD Kota Bontang dengan nama Sudiyo,” ucapnya.
Dengan pelantikan tersebut, Sudiyo resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Bontang hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029.
Sudiyo menyampaikan rasa syukur setelah resmi dilantik. Ia mengatakan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Undang-Undang Dasar 1945.
“Saya siap menjalani amanah,” ucap Sudiyo.
Sudiyo diketahui pernah menjadi anggota DPRD Bontang pada periode 2014-2019. Pada Pemilu 2024, ia kembali maju sebagai calon anggota legislatif, namun tidak terpilih.
Setelah dilantik melalui mekanisme PAW, Sudiyo menduduki posisi sebagai Sekretaris Komisi C DPRD Bontang yang mengurusi bidang lingkungan dan infrastruktur kota.
“Saya akan menjalankan amanah ini sebagai wakil rakyat. Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga serta relawan atas kehadirannya,” pungkas Sudiyo.

