DPRD Bontang Bakal Godok Raperda RTH

selisik
1 Min Read

Bontang – DPRD Bontang mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk tahun depan. Raperda RTH diharapkan bisa mewujudkan cakupan kawasan ideal RTH di Bontang mencapai 40 persen dari luasan wilayah.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, cakupan ruang hijau di Bontang masih minim belum mencapai 30 persen.

BACA JUGA:  Anggota Dewan Termuda Apresiasi Pemuda Bontang Raih Juara di MTQ Nasional XXX Tahun 2024

Padahal, kawasan hijau di Kota Industri sangat krusial selain menjadi pembatas dengan lokasi indsutri, RTH juga menjadi penting untuk menciptakan iklim mikro yang sehat bagi masayrakat.

“Hari-hari aktivitas industri selalu beroperasi dengan beragam polutan yang dibuang ke udara. Kita perlu memiliki produk hukum yang mengatur soal sinergi antara lingkungan sehat dan industri,” ungkap pria yang akrab disapa BW ini.

BACA JUGA:  Dukung Festival Budaya, Sitti Yara: Perlu Dilestarikan untuk Anak Cucu

RTH di Bontang juga bisa dikelola untuk kepentingan retribusi daerah. Dengan pengelolaan yang cantik, tentu akan menarik bagi wisatawan lokal untuk mengisi waktu di ruang-ruang hijau.

Tak itu saja, sarana rekreasi keluarga juga bisa dipusatkan di ruang hijau. Selama ini banyak warga menghabiskan waktu keluar daerah demi rekreasi, dengan kehadiran RTH yang bagus bakal membawa nilai tambah bagi daerah.

BACA JUGA:  Dinding Pembatas BCM Nyaris Ambruk, DPRD Sebut Konstruksi Dikerjakan Asal-asalan

“Asalkan dikelola baik pasti memberi manfaat kok, bukan udara saja yang bersih tapi kesehatan mental warga juga baik,” ungkapnya. (Adv)

TAGGED:
Share This Article