Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Samarinda Cari Bantuan Lewat Internet

Samarinda – Gadis ABG berusia 13 tahun di Samarinda menjadi korban pemerkosaan ayah kandung berinisial N (45) selama 3 tahun. Aksi bejat pelaku terungkap usai korban mencari bantuan melalui internet.

“Awalnya korban mencari berita di google tentang berita-berita asusila. Di berita muncul lah nama Bu Rina TRC PPA, sehingga korban mencari nomor Bu Rina lewat google dan berhasil. Setelah mendapatkan nomor Bu Rina korban langsung menelpon Bu Rina pada saat korban posisi di sekolah,” ujar Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra dikutip dari detikcom, Sabtu (3/2/2024).

BACA JUGA:  Miris! Anak 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Toilet Musala Palaran Samarinda

Zarma mengatakan korban justru tidak menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada ibunya sebab khawatir sang ibu justru membela N. Begitu juga korban takut bercerita kepada kakaknya, padahal korban dan kakaknya sama-sama menjadi korban pemerkosaan oleh sang ayah.

“Terungkap kasusnya awalnya korban ada perasaan ingin untuk melaporkan kejadian ini sejak lama namun takut jika ibunya lebih membela ayahnya, dan jika cerita kepada kakaknya takut kakaknya tidak percaya, sebenarnya kakak korban ini juga korban tapi tidak saling mengetahui,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Wanita di Derawan Pasrah Digilir 2 Temannya, Diancam Dilapor ke Polisi Mau Mesum

Usai bertemu dengan Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, korban pun menceritakan apa yang dialaminya selama 3 tahun. Ia mengaku diperkosa ayah kandungnya yang berprofesi sebagai driver ojol.

Usai pulang sekolah tepatnya pada Selasa (30/1), korban didampingi TRC PPA Kaltim langsung melaporkan ayah kandung korban ke Polsek Palaran. Kepada penyidik, korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya itu sejak berusia 10 tahun.

BACA JUGA:  Pelaku Pemerkosaan Brutal dan Pembunuhan Dokter Magang di India Ditangkap

“Setelah menerima laporan dan mem-BAP korban, pelaku langsung kita amankan di hari itu juga,” terangnya.

Saat ini N telah menjalani pemeriksaan di Polsek Palaran guna proses lebih lanjut. Sementara pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 81 (3) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427