Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar, Ini Respons KPK

selisik
3 Min Read

Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud batal menggunakan mobil dinas baru jenis Range Rover 3.0 LBW senilai Rp 8,49 miliar. KPK menilai langkah itu sebagai respons positif.

“Dengan adanya pembatalan tersebut, artinya itu menjadi respons positif ya. Artinya yang bersangkutan mendengarkan suara rakyat, mendengarkan saran dan masukan dari beberapa pihak yang kemudian sudah disampaikan, baik secara langsung maupun di ruang-ruang publik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo diberitakan detikcom, Senin (2/3/2026).

Budi menyebut pengembalian mobil dinas itu tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting dalam mengawal setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah.

BACA JUGA:  Respons Ketua DPRD Kaltim Soal Mobil Dinas Gubernur Rp 8,5 Miliar: Sudah Dikembalikan, Tak Perlu Dibahas!

“Dan ini tentu menjadi salah satu kontribusi masyarakat juga untuk bisa memantau dan mengawal bagaimana suatu proses pemerintahan, termasuk dalam konteks pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan setiap kepala daerah bahwa pengadaan barang harus didasarkan pada perencanaan yang matang dan asas kebutuhan. KPK menekankan agar pemerintah melihat kembali urgensi dari setiap belanja operasional.

“Itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan, kemudian bagaimana pelaksanaannya, bagaimana penggunaannya. Ketika kita beli kendaraan dinas atau kendaraan operasional tentu juga harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum, ada yang sudah bisa dimanfaatkan atau belum,” jelasnya.

BACA JUGA:  Banjir Kritik, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 Miliar

KPK meminta setiap instansi, baik di pusat maupun daerah, selalu mengedepankan skala prioritas dalam menggunakan anggaran negara. Anggaran tersebut sedianya digunakan untuk hal-hal yang bersifat mendesak.

“Dan tentu dalam konteks belanja negara baik pemerintah pusat maupun daerah tentu juga ada skala prioritas di situ, sehingga itu juga menjadi penting untuk mempertimbangkan apa yang patut atau yang perlu segera untuk kita belanjakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim pada APBD Perubahan 2025 menuai sorotan. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Umum Sekretariat Daerah mengadakan satu unit mobil roda empat untuk keperluan operasional pimpinan senilai Rp 8.499.936.000 melalui dana APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA:  Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Dana Masuk Lagi ke Kas Daerah

Diberitakan sebelumnya, pengadaan mobil dinas gubernur oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 8,5 miliar dibatalkan. Hal ini disampaikan melalui pesan suara Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang diunggah di Instagram pribadinya @h.rudymasud dan instagram resmi Pemerintah Provinsi Kaltim @pemprov_kaltim.

“Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, kami ingin menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan untuk membatalkan mobil dinas Gubernur yang sebelumnya direncanakan,” ucap Rudy, dikutip detikKalimantan, Senin (2/3/2026).

TAGGED:
Share This Article