Samarinda – Pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dilakukan melalui pihak ketiga, yakni CV Afisera.
Direktur Utama CV Afisera, Subhan, menjelaskan perusahaannya bertindak sebagai penyedia dalam skema e-katalog, bukan melalui lelang terbuka seperti mekanisme sebelumnya.
Menurut Subhan, tidak semua dealer bersedia menjual langsung unit kendaraan tertentu kepada instansi pemerintah, terutama untuk tipe dengan spesifikasi khusus.
“Dealer ini tidak mau jual langsung ke pemerintah untuk tipe tertentu. Jadi saya beli dulu unitnya, baru saya jual ke pemerintah,” ujarnya, Senin (2/3/2026) dilansir Kompas.com.
Pengadaan mobil dinas berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e itu memiliki nilai kontrak Rp 8.499.936.000.
Ia menegaskan, transaksi dilakukan setelah ada persetujuan (approve) dari pihak pemerintah melalui sistem katalog elektronik.
Pembayaran pun disebut telah diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran 2025.
Terkait isu keuntungan besar, Subhan membantah spekulasi yang menyebut margin mencapai miliaran rupiah.
Ia menyatakan keuntungan yang diperoleh pihaknya berada di bawah lima persen dari nilai transaksi Rp 8,5 miliar.
“Kalau persentase keuntungan, di bawah 5 persen,” katanya.
Jika dihitung secara kasar, angka tersebut setara kurang dari sekitar Rp 425 juta.
Menurutnya, margin tersebut sudah mencakup biaya operasional, administrasi, serta risiko bisnis sebagai pihak ketiga.
Mobil Dikembalikan usai Disorot
Sebelumnya, pengadaan mobil dinas ini menjadi polemik dan berujung pada keputusan pengembalian unit.
Subhan menyebut kendaraan belum tercatat sebagai aset daerah karena dokumen seperti BPKB dan TNKB belum terbit, sehingga secara administratif masih memungkinkan untuk dikembalikan.
Ia juga memastikan kendaraan dalam kondisi baru dan belum digunakan.
Terkait pengembalian kendaraan, Subhan menyebut hingga saat ini belum ada kerugian yang bisa dipastikan.
“Kalau kembali ke saya berarti jadi milik saya lagi. Soal rugi atau tidak, tergantung nanti saya jualnya berapa. Itu logika bisnis saja,” ujarnya.
Ia memberi ilustrasi, jika kendaraan dijual kembali dengan harga lebih rendah dari harga beli, maka ia akan merugi. Sebaliknya, jika dijual lebih tinggi, maka berpotensi memperoleh keuntungan.
“Misalnya saya jual Rp8 miliar berarti rugi. Kalau bisa Rp9 miliar berarti untung. Atau paling tidak bisa saya sewakan,” katanya.

