Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai sorotan publik menyusul terungkapnya alokasi anggaran Rp8,5 miliar untuk pengadaan satu unit kendaraan dinas pimpinan daerah dalam tahun anggaran 2025.
Melansir Bisnis.com, Jumat (20/2/2026) angka fantastis tersebut kini memantik perdebatan publik mengenai urgensi dan kewajaran belanja daerah di tengah seruan efisiensi anggaran nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Arfan menyatakan keberadaan pengadaan itu tertuang dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tercatat melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Kami cek di RUP dan SIRUP, ternyata memang ada. Untuk memastikan, kami berkoordinasi dengan Biro Umum dan pengadaan itu tercatat pada bulan November 2025,” ujarnya baru-baru ini.
Arfan mengungkapkan bahwa pengadaan kendaraan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
Dia mengatakan hal ini telah merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang masih memperkenankan pengadaan barang dengan output terukur dan sesuai kebutuhan operasional.
Lebih jauh, Pemprov Kaltim juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.
Regulasi itu menetapkan kapasitas minimal 3.000 cc untuk kendaraan sedan dan maksimal 4.200 cc untuk Jeep.
“Di RUP spesifikasinya 3.000 cc. Dari sisi aturan, itu masih diperbolehkan,” jelas Arfan.
Dia melanjutkan bahwa kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang mobilitas pimpinan daerah yang memiliki intensitas kunjungan tinggi, termasuk menerima tamu negara, pejabat pemerintah pusat, serta perjalanan ke kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Prinsipnya ini kebutuhan operasional, bukan keinginan pribadi. Yang penting harga sesuai spesifikasi dan ada dasar kebutuhannya. Itu untuk satu mobil, soal merek belum kami cek ulang karena sistem SIRUP sempat berubah versi. Tapi yang jelas itu satu unit,” tegasnya.
Hingga saat ini, Pemprov Kaltim belum secara resmi mengumumkan merek kendaraan yang dibeli. Arfan menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau pembelian elektronik lewat e-katalog, bukan melalui lelang terbuka. Penyedia dapat berasal dari pabrikan, distributor resmi, maupun reseller.
“Ini pasti akan diaudit, baik dari sisi kemanfaatan maupun kewajaran harga,” tegasnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa untuk tahun anggaran 2026, arah kebijakan pengadaan akan lebih ketat mengikuti prinsip efisiensi. Bahkan, opsi sewa kendaraan dinas mulai dipertimbangkan sebagai alternatif penghematan.
“Kalau ada rencana pengadaan baru, pasti kami pastikan lagi alasan dan kebutuhannya. Arahnya sekarang lebih ke efisiensi,” pungkasnya.

