Andi Harun Hentikan Sewa Mobil Dinas Land Rover Defender, Akui Ada Kelalaian di Pemkot Samarinda

selisik
4 Min Read

Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengumumkan penghentian kontrak sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender, menyusul adanya temuan ketidaksesuaian dalam hasil reviu Inspektorat Daerah.

Andi Harun di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kontrak sewa yang sempat menjadi sorotan publik.

Pemerintah Kota Samarinda mengakui adanya kelalaian, baik dari pihak penyedia jasa maupun internal pemerintah, mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan.

“Berdasarkan pemeriksaan internal Inspektorat Daerah, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan,” ujarnya dilansir Antara.

Ia menegaskan bahwa sikap terbuka ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada publik. Alih-alih menghindari polemik, Pemkot Samarinda memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat sejak awal agar diperiksa secara objektif.

Sebagai langkah awal, Pemkot Samarinda memutus kontrak dengan penyedia jasa kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan. Kendaraan yang disewa akan segera ditarik dan dikembalikan kepada penyedia, disertai berita acara resmi sebagai bagian dari tertib administrasi.

BACA JUGA:  Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di Tengah Seruan Efisiensi, Pemprov Kaltim Tuai Kritik

Tak berhenti di situ, audit internal terus berlanjut untuk memastikan kepatuhan aspek keuangan dan administrasi. Pemeriksaan juga akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di internal pemerintahan.

“Kami akui secara jujur, ada kurang cermat di kedua belah pihak. Tidak elegan jika hanya menyalahkan penyedia; pemerintah pun memiliki tanggung jawab,” kata Andi Harun.

Sebagai tindak lanjut konkret, Wali Kota Samarinda menerbitkan surat resmi Nomor 100.4.4.1/1035/200 tertanggal 15 April 2026 yang menginstruksikan Sekretaris Kota Samarinda untuk menindaklanjuti hasil reviu tersebut.

Terdapat lima poin utama dalam instruksi tersebut, yakni pertama, penataan kembali atau mengembalikan kendaraan Land Rover Defender dengan memastikan aspek administratif, teknis, dan yuridis.

Kedua, evaluasi kontrak, yakni dengan mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak secara proporsional. Selanjutnya ketiga, musyawarah atau menempuh penyelesaian dengan penyedia jasa untuk mencapai kesepakatan yang adil.

BACA JUGA:  Efisiensi, Pengadaan Mobil Dinas di Pemprov Kaltim Disetop Sementara

Keempat, kepatuhan dengan melaksanakan seluruh rekomendasi APIP secara akuntabel, dan terakhir pelaporan hasil pelaksanaan instruksi maksimal dalam 14 hari kerja.

Andi Harun menekankan bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dikelola sesuai prinsip good governance. Pemkot Samarinda juga akan menghitung potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang telah dihentikan.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Pemkot Samarinda untuk lebih berhati-hati dalam pengadaan barang dan jasa di masa depan.

“Kami akan memperbaiki sistem dan memperketat pengawasan. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.

Terkait penggunaan kendaraan yang sempat memicu pertanyaan publik, Andi Harun memilih jalur transparansi meskipun berisiko. “Lebih baik kita terbuka dan jujur kepada publik daripada mencari pembenaran. Jika ada kesalahan, kita perbaiki,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Andi Harun, Pemkot Samarinda menunggu hasil audit lanjutan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan hukum atau sanksi administratif lebih lanjut. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah kota.

BACA JUGA:  Setelah Gubernur, Kini DPRD Kaltim Anggarkan Mobil Dinas Rp6,8 Miliar

Berdasarkan data yang dihimpun, perencanaan anggaran sewa kendaraan ini telah disusun sejak tahun 2022. Langkah ini diambil sebagai alternatif karena rencana pengadaan unit baru pada saat itu tidak dapat direalisasikan.

Kontrak resmi dengan PT Indorent selaku penyedia kendaraan mulai berjalan pada tahun 2023 dengan durasi minimal tiga tahun dan nilai sewa Rp160 juta per bulan.

Sesuai kesepakatan awal, kontrak ini dijadwalkan berakhir pada Oktober atau November 2026 dengan estimasi total biaya mencapai Rp7,3 miliar.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan harga, kontrak tersebut diputus lebih awal pada 16 April 2026 demi menjaga efisiensi serta akuntabilitas anggaran daerah.

Share This Article