Gara-gara Makanan Terlambat, Pemuda di Samarinda Aniaya Pacar hingga Pingsan

selisik
2 Min Read

Samarinda – Seorang pemuda berinisial M.B. (18) diamankan aparat Polsek Samarinda Seberang setelah diduga menganiaya pacarnya, IA, di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Berdasarkan rilis kepolisian, penganiayaan itu terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Bung Tomo. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian dalam bibir atas, lebam pada lengan, serta pusing hingga sempat pingsan.

Dalam laporan tersebut, korban menyebut kejadian bermula ketika ia mengantarkan makanan ke rumah M.B. Menurut keterangan korban, M.B. marah karena makanan terlambat diantar. Keduanya kemudian terlibat cekcok.

BACA JUGA:  Hotman Paris Buka Donasi untuk YTR, Terkumpul Rp2,5 Miliar dalam Waktu Singkat

Korban mengatakan, setelah itu ia hendak pergi menggunakan sepeda motor. Namun, M.B. menahannya dan memaksa mengantarnya ke tempat kerja. Korban menolak karena M.B. disebut dalam kondisi mabuk.

Saat perjalanan, korban meminta M.B. berhenti dan menyerahkan kendali sepeda motor karena kendaraan beberapa kali hampir terjatuh. Menurut korban, M.B. kemudian berhenti di depan kafe dan memukul wajahnya menggunakan siku. Korban terjatuh dan pingsan.

BACA JUGA:  Bocah 12 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung gegara Tak Mau Makan

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Mulya Medika. Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan itu, anggota operasional Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan M.B.

“Polisi kemudian mengamankan M.B. di Jalan Bung Tomo sekitar pukul 17.00 Wita, atau dua jam setelah kejadian. Ia dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi.

BACA JUGA:  Dituduh Curi Raket, Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya hingga Gigi Patah

Dalam pemeriksaan awal, Ipda Arie menjelaskan pelaku M.B. disebut mengakui telah melakukan penganiayaan. Polisi menyebut tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk. Pelaku M.B dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

(Prokal.co)

TAGGED:
Share This Article