Bocah 12 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung gegara Tak Mau Makan

Kutai Timur – Pria bernama Momon Susila (49) di Kutai Timur (Kutim) tega menganiaya putri kandungnya inisial GA (12) hingga tewas. Pelaku tega membunuh anaknya karena susah disuruh makan.

Kasus tersebut terungkap setelah guru sekolah dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta bantuan polisi untuk menyelidiki kasus kematian GA. Sebab sebelum korban meninggal pihak guru menemukan luka lebam di sekujur tubuh GA.

“Jadi saat tanggal 14 April, atau tiga hari sebelum korban meninggal, guru korban sempat membawanya ke rumah sakit karena saat ujian korban sakit saat mengikuti ujian,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara dikutip dari detikcom, Jumat (2/6/2023).

Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil dokter untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban. Alhasil kuburan korban pun dibongkar lagi.

BACA JUGA:  Santri di Samarinda Tewas Dianiaya Senior Usai Dituduh Curi Uang Rp200 Ribu

“Iya kuburan korban dibongkar untuk memastikan meninggalnya, dan dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan,” terangnya.

Selanjutnya, demi melengkapi alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi. Pemeriksaan berjalan mulai April hingga Mei.

“Ya jadi hampir satu bulan dari 29 April hingga 28 Mei kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, itu ada 32 orang, termasuk guru, teman, tetangga, ketua RT dan yang mandikan jenazah korban,” ungkapnya.

Dari keterangan saksi, polisi menemukan kejanggalan. Saat proses pemakaman, pelaku tidak mengizinkan orang-orang melayat termasuk para tetangga rumah.

“Dari keterangan itu kita panggil ayahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” tuturnya.

Kepada polisi, Momon mengungkapkan, dirinya menganiaya korban dengan cara menendang punggung dan leher anaknya hingga meninggal. Penyebabnya karena korban tidak mau makan di rumahnya yang berada di Jalan Margo Santoso, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, pada Minggu (16/4).

BACA JUGA:  Masyarakat Kaltim Diimbau Berani Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

“Permasalahannya hanya karena korban tidak mau makan,” sebutnya.

“Pelaku yang saat itu emosi lalu menjambak rambut korban, setelah itu punggung korban dicubit kurang lebih 8 menit dengan keras. Setelah korban tersungkur pelaku menendang pinggang dan leher korban berkali-kali,” sambung Made.

Made melanjutkan pelaku lalu menyeret korban ke kamar mandi. Namun, saat itu korban langsung dibawa oleh ibu tirinya setelah mengaku bersedia menghabiskan makanannya.

“Selesai korban makan bersama ibu tirinya, kemudian pelaku menggendong korban ke kasur karena saat itu korban tidak bisa berjalan lagi,” terangnya.

BACA JUGA:  Emosi Ditanya Gaji, Suami di Samarinda Bunuh Istri

Korban pun istirahat hingga diketahui meninggal dunia pada Senin (17/4) pukul 03.00 Wita. Pelaku yang mengetahui korban tidak bergerak membawa anaknya ke rumah sakit.

“Sesampainya di rumah sakit oleh dokter rumah sakit korban dinyatakan sudah dalam kondisi meninggal dunia dan karena takut ketahuan, pelaku memakamkan korban dengan tergesa-gesa,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” jelasnya.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427