Samarinda – Aksi kriminalitas jalanan kembali terjadi di Kota Samarinda dan menimpa seorang pedagang es teh berinisial S (20). Pelaku yang diketahui berinisial F (32) nekat melakukan aksi penjambretan di kawasan Jalan Gelatik pada Selasa malam lalu. Bukannya mendapatkan keuntungan yang diharapkan, pria tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang.
Melansir Prokal.co, kronologi kejadian bermula saat korban baru saja selesai berjualan di kawasan Jalan S Parman. Saat hendak menempuh perjalanan pulang, korban meletakkan tas selempang putih miliknya yang berisi uang hasil penjualan sebesar Rp10 juta di bagian dashboard motor. Tanpa disadari, pelaku ternyata sudah membuntuti korban sejak dari Jalan S Parman dan terus mengawasi gerak-geriknya sembari menunggu momen yang tepat untuk beraksi.
Kesempatan tersebut akhirnya muncul ketika korban melintasi Jalan Gelatik yang dalam kondisi sepi. Pelaku yang mengendarai motor Yamaha dengan nomor polisi KT 2*** PAB langsung memepet kendaraan korban dan menarik tas tersebut secara paksa sebelum akhirnya melarikan diri. Korban yang terkejut tidak sempat melakukan pengejaran dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencoba mengaburkan jejak dengan membuang tas korban di kawasan pemakaman umum Jalan Subulussalam. Namun, pelarian F berakhir setelah polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Kemakmuran pada Jumat dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Ironisnya, sebagian besar uang tersebut dibelanjakan untuk membeli perlengkapan harian, termasuk susu dan kebutuhan bayi. Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, helm, sepeda motor, hingga barang-barang belanjaan hasil uang curian tersebut.
Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya yang merugikan orang lain secara paksa, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengancamnya dengan hukuman penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar selalu waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mencolok saat berkendara.

