Selisik.id – Seorang bocah berusia empat tahun di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diperkosa hingga mengalami kencing nanah atau sifilis. Pelaku tak lain adalah paman tiri korban berinisial AR (50).
AR ditangkap pihak kepolisian setelah sebelumnya melakukan penyelidikan panjang hingga nyaris setahun lamanya. Dari penyelidikan diketahui peristiwa itu terjadi satu kali dalam rentang waktu antara 1-9 Juni 2024.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan AR melakukan persetubuhan ini di kediamannya di Pontianak.
Selama ini, korban diasuh neneknya setelah kedua orang tuanya memilih untuk berpisah. Ibu korban, DK saat ini sedang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia.
Korban sesekali dijemput oleh keluarga sang ayah. Saat itu, korban yang merupakan anak kandung dari adik tiri AR, main ke rumah AR. Diketahui dari iming-iming bermain HP di kamar AR, bocah malang itu malah diperkosa.
“Peristiwa ini terjadi saat korban diiming-imingi bermain ponsel di kamar pelaku. Saat korban sedang menonton, pelaku AR kemudian melakukan persetubuhan (pemerkosaan) hingga korban menangis kesakitan,” kata Raswin melansir detikKalimantan, Kamis (14/8).
Setelah beberapa hari di rumah AR, korban kemudian dikembalikan ke rumah neneknya dalam kondisi demam tinggi. Lalu sang nenek memberi obat penurun demam untuk cucunya. Namun kondisi korban tidak berangsur baik.
Hari ketiga demam, korban diperiksa di RS Kharitas Bhakti. Dokter menyatakan korban positif tertular penyakit kelamin sifilis atau kencing nanah. Atas dasar itu, laporan polisi dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor yakni nenek korban berinisial S di Polresta Pontianak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polresta Pontianak tidak menuntaskan kasus tersebut. Kasus itu viral dan diambil alih Polda Kalbar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalbar,” kata Raswin.
Selain menetapkan tersangka, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil visum et repertum korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian korban.
Tersangka AR dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

