Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang memperketat pengawasan terhadap usaha angkutan laut wisata guna menjamin keselamatan wisatawan dan menjaga kualitas layanan pariwisata bahari.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi standar keselamatan pelayaran serta memastikan kru kapal memiliki sertifikasi resmi.
Menurutnya, usaha wisata laut memiliki karakteristik operasional yang kompleks sehingga masuk kategori usaha berisiko menengah tinggi. Karena itu, aspek keselamatan penumpang dan kelayakan operasional menjadi perhatian utama pemerintah.
“Usaha wisata laut tidak hanya bicara pelayanan wisatawan, tetapi juga menyangkut keselamatan penumpang, keamanan pelayaran, kesehatan lingkungan, dan standar pelayanan,” kata Aspiannur.
Ia menjelaskan, setiap kapal wisata wajib dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai, seperti alat pemadam api ringan (APAR), kotak P3K, sistem komunikasi, serta sarana evakuasi darurat yang siap digunakan sewaktu-waktu.
Selain fasilitas keselamatan, pengelola kapal juga diwajibkan memiliki sistem pengelolaan limbah dan program konservasi lingkungan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas wisata.
“Kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian penting dalam pengawasan usaha wisata bahari. Seluruh kru kapal diwajibkan memiliki sertifikat keahlian pelayaran resmi, seperti Certificate of Competency (CoC) dan Certificate of Proficiency (CoP). Jadi, para pengusaha juga harus rutin memberikan pelatihan kepada kru agar standar pelayanan dan keselamatan tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui pengetatan standar tersebut, Aspiannur berharap sektor wisata bahari Bontang dapat berkembang secara profesional dan aman.
“Sehingga sektor wisata Kita mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” tutupnya.

