Selisik.id – Pertumbuhan sektor kuliner di Kota Bontang yang kian pesat membawa warna baru bagi gaya hidup masyarakat.
Banyak pengusaha kafe kini mulai menambahkan hiburan musik guna menarik minat pengunjung lebih luas.
Namun, fenomena ini tidak lepas dari pantauan ketat pemerintah daerah terkait legalitas dan kenyamanan lingkungan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa izin dasar restoran tidak serta-merta melegalkan aktivitas hiburan malam.
Ada batasan yang jelas antara sekadar memutar musik latar dengan menghadirkan penampilan pemusik secara rutin. Jika aktivitas musik menjadi magnet utama, maka status perizinannya pun harus berubah.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa klasifikasi usaha sangat bergantung pada frekuensi kegiatan tersebut.
Ia menilai, sebuah usaha yang menjadwalkan musik setiap hari telah masuk dalam kategori hiburan yang lebih kompleks. Hal ini membutuhkan dokumen pendukung yang lebih spesifik dibandingkan izin warung makan biasa.
“Kalau live musiknya rutin setiap hari, itu sudah masuk kategori berbeda dan perlu izin tambahan. Kami harus memastikan bahwa izin yang dikantongi sesuai dengan realitas kegiatan di lapangan,” ujar Aspiannur, Senin (18/5/2026).
Aspiannur menjelaskan, selain urusan administratif, faktor lingkungan menjadi variabel yang paling menentukan dalam pemberian izin tambahan ini.
Suara musik yang terlalu keras kerap menjadi pemicu keretakan hubungan antara pemilik usaha dengan warga sekitar. Oleh karena itu, pengurusan izin ini juga berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial agar tidak terjadi kegaduhan. Salah satu syaratnya yakni adanya pemasangan peredam suara sebagai syarat teknis yang tidak bisa ditawar jika lokasi kafe berada di area padat penduduk.
“Standar baku mutu kebisingan harus dipenuhi. Kalau memang konsep usahanya hiburan musik, izinnya lebih kompleks. Ada ketentuan desibel suara dan rekomendasi lingkungan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” tambahnya.
DPMPTSP juga mensyaratkan adanya bukti kesepakatan antara pengusaha dengan warga terdekat. Persetujuan dari tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang dianggap sebagai legitimasi sosial yang sangat kuat. Hal ini untuk mencegah adanya klaim sepihak dari pemilik usaha yang merasa kegiatannya tidak mengganggu.
“Prosedur ini dibuat bukan untuk menghambat kreativitas, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum. Dengan izin yang lengkap, pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa khawatir akan penertiban di kemudian hari,” tutupnya.

