2,94 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Bontang

selisik
1 Min Read

Bontang – Polres Bontang memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 2,94 gram hasil penangkapan dari 4 tersangka, Jumat (16/9/2022) sekira pukul 09.37 WITA. Keempat tersangka itu berinisial MR, AR, RBA, dan AA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KBO Satresnarkoba Ipda Hadi Ismoyo mengatakan, keempat tersangka diringkus di 3 lokasi berbeda. Yakni, di Hotel Grand Mutiara di Jalan Arif Rahman Hakim, Hotel Cahaya Bone di Jalan S Parman dan di Jalan Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:  Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Kutai Barat, Dugaan Aliran Dana ke Polisi Diselidiki

“Total barang bukti 2,94 gram. Kita musnahkan disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bontang,” ucap Hadi Ismoyo.

Menurut Ismoyo, keempatnya merupakan residivis kasus yang sama dan statusnya adalah pengedar, yang menerima barang haram dari luar daerah, dengan sistem hilang jejak.

“Taksiran barang bukti berkisar Rp5 juta,” jelasnya.

Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Simpan Sabu 11,32 Gram, Pengedar di Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article