Timbun 825 Liter Solar, Warga Loktuan Ditangkap Polisi

selisik
1 Min Read

Bontang – Aparat Polres Bontang meringkus M (54) Warga Loktuan atas kasus  penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 825 liter, pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 22.15 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam keterangan persnya mengungkapkan, tersangka M diintai petugas selama 2 hari. Setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait penimbunan solar subsidi.

BACA JUGA:  Penimbun 500 Liter Solar Bersubsidi Diancam 6 Tahun Penjara

“Tersangka M ini mendapatkan solar dari mengantre di SPBU KM 3 Loktuan dengan menggunakan 3 fuel card,” ucap AKBP Yusep, Senin (5/9/2022).

Yusep menjelaskan, dalam 1 hari tersangka dapat mengumpul 120 liter solar. BBM bersubsidi itu diedarkan eceran di wilayah Loktuan dengan menyasar nelayan dan pengendara mobil. Nilai jualnya mencapai Rp9 ribu – Rp10,5 ribu per liternya.

BACA JUGA:  Main Curang di SPBU: Modus Barcode Ganda dan Tangki Siluman Terbongkar di Kaltim

Dari tangan tersangka pula diamankan barang bukti mobil pikup jenis L 300 nopol KT 8164 DA, solar 825 liter, 3 fuel card, jeriken, drum dan aki.

Tersangka kini telah ditahan di Polres Bontang dan dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Share This Article