Wali Kota Basri Minta Setiap OPD Optimalkan Kearsipan
Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang nomor 9 tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (20/5/2024).
Acara yang digagas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang itu dibuka Wali Kota Bontang Basri Rase. Menghadirkan narasumber Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI Rudi Anton, dan Dinas Kearsipan Provinsi Kaltim.
Basri Rase mengatakan, perwali ini supaya semua bisa melakukan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. Sehingga kata dia, tidak ada lagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengenal klasifikasi arsip. Dan supaya OPD bisa memahami jadwal retensi, waktu, klasifikasi arsip.
“Arsip ini sangat penting untuk semua, untuk anak cucu ke depan, dan bisa digunakan di kemudian hari, arsip adalah sejarah di masa lalu,” terangnya.
Dikatakan dia, arsip juga bisa menjadi cerita bagi semua, dari masa ke masa, dari setiap periode ke periode selanjutnya.
“Semoga arsip Bontang dari sejak otonomi daerah, kota administratif, sampai sekarang dan yang akan datang bisa tersimpan dengan baik,” imbuhnya.
Dirinya pun berharap agar sosialisasi ini dapat menjadi ajang yang produktif dan kolaboratif, di mana setiap peserta dapat saling belajar dan memperkaya pengalaman dalam rangka pengelolaan kearsipan yang lebih baik lagi.
“Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh pegawai yang terlibat dalam kegiatan pengawasan kearsipan internal,” pungkasnya. (Adv)