Berau – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir dalam beberapa waktu terakhir.
Desakan tersebut disampaikan Sri dalam rapat koordinasi terkait tuntutan masyarakat atas gangguan pasokan listrik, Selasa (27/10/2026). Ia juga mengaku telah menyampaikan permintaan serupa secara langsung kepada manajemen PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Berau.
Menurut Sri, permohonan maaf dari PLN tidak cukup untuk menjawab keluhan masyarakat yang mengalami pemadaman berulang. Pemerintah daerah meminta perusahaan memberikan perhatian terhadap kerugian dan ketidaknyamanan pelanggan melalui kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah minta secara tegas kepada manajemen PLN UP3 Berau untuk memikirkan bagaimana kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak, yaitu masyarakat,” katanya.
Sri menegaskan, persoalan kelistrikan tidak hanya berdampak terhadap aktivitas rumah tangga, tetapi juga mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor ekonomi kreatif, pengemudi ojek online, hingga sektor pendidikan dan pelayanan publik turut merasakan dampak gangguan pasokan listrik.
“Kompensasi yang kita tagih berupa potongan tagihan atau pemakaian listrik yang diperhitungkan pada periode berikutnya, bukan dalam bentuk uang tunai,” ujar Sri.
Ia juga menyinggung persoalan kompensasi dalam kasus pemadaman listrik di Batam sebagai perbandingan. Menurutnya, kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Berau perlu dikaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sri mengakui kompensasi mungkin tidak sepenuhnya mengganti kerugian yang dialami masyarakat. Namun, langkah tersebut dinilai dapat menjadi bentuk perhatian perusahaan terhadap pelanggan yang mengalami gangguan layanan.
“Ini memang banyak menjadi keluhan masyarakat. Saya memahami kekesalan dan kesedihan masyarakat yang mengalami pemadaman secara bergilir dalam jangka waktu cukup lama,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Berau, Erwinton Naibaho, menyatakan permintaan kompensasi dari pemerintah daerah akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan. Pihaknya masih melakukan kajian dan berkoordinasi dengan manajemen pusat untuk menentukan tindak lanjut sesuai regulasi serta ketentuan tingkat mutu pelayanan.
“Tentunya regulasi ini sedang kita kaji. Jika sudah melebihi tingkat mutu pelayanan, pelanggan yang terdampak akan mendapatkan kompensasi,” jelas Erwinton.
Meski demikian, Erwinton belum dapat memastikan bentuk maupun besaran kompensasi yang akan diterima pelanggan terdampak pemadaman di Berau.
“Kita tidak bisa berbicara banyak soal ini karena semua sedang dikaji, apalagi soal kompensasi tertinggi ataupun lainnya,” pungkas Erwinton.

