Bontang – Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenangan, RT 29, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Bontang bersama Satreskrim Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang pria berinisial YS (36). Polisi turut menyita 26 paket sabu dengan berat bruto 62,76 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati YS berada di depan rumah kontrakan yang ditempatinya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang tercatat sebagai warga ber-KTP Kelurahan Bontang Kuala tersebut.
“Anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di pagar depan rumah kontrakan,” kata Larto.
Dari penggeledahan terhadap YS, polisi menemukan 14 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna merah dan kuning. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kemasan makanan ringan Nabati.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah kontrakan. Sejumlah paket sabu kembali ditemukan, termasuk yang disimpan di dalam laci lemari plastik di ruang tengah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26 paket dengan berat bruto 62,76 gram.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp4 juta yang berada di dalam tas selempang hitam milik YS. Sejumlah barang lain juga diamankan, yakni timbangan digital, tiga bundle plastik klip bening, bong, sendok takar, sedotan berujung runcing, pipet kaca, alat press plastik, serta satu unit telepon genggam Samsung.
Menurut Larto, YS mengaku sabu tersebut diperoleh dengan cara memesan secara online. Ia disebut mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan hanya diberikan koordinat untuk mengambil barang.
“Kami masih telusuri. Ini tersangka juga masih dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Larto.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan YS dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Larto mengatakan sejumlah barang yang ditemukan tersebut diakui sebagai milik YS.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana 20 tahun maksimal,” pungkas Larto.

