Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Polda Kaltim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Sabu 33 Kg Disita

Share your love

Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyita sabu-sabu seberat 33 kilogram asal Negeri Jiran Malaysia, pada 23 April lalu yang didapat dari tiga orang tersangka dengan inisial R, N, P.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut kami setelah menerima laporan warga,” jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bestari saat jumpa pers yang digelar di gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (25/4) seperti dilansir dari Antara.

Dia mengemukakan, untuk ketiga tersangka diamankan di Kota Samarinda. Pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang berada di pinggir jalan,Bukit Pinang Kota Samarinda, dan di perumahan sekitar masing-masing berinisial R dan P.

BACA JUGA:  65,32 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Bontang

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, Arif Bestari menerangkan, polisi awalnya hanya mengamankan dua tersangka serta barang bukti sabu seberat 4 kilogram.

“Kemudian kami lakukan penelusuran, rupanya ia juga menyimpan barang lain di rumah,” ungkapnya.

Di perumahan tersebut, polisi kembali menemukan methamfethamine dengan jumlah yang yang lebih banyak yakni 29 kilogram serta satu tersangka lainnya.

Arif menjelaskan, sabu itu disimpan di dalam dua buah koper, dimana koper itu ditaruh di dalam kendaraan multi fungsi (Multi-Purpose Vehicle/MVP) berwarna hitam.

BACA JUGA:  Sabu Dalam Jagung Gagal Masuk Lapas Narkotika Samarinda

Selanjutnya ketiga tersangka dibawa menuju Polda Kaltim untuk penelusuran lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, sabu itu berasal dari negeri jiran Malaysia yang dikirim melalui jalur darat.

“Sabu-sabu itu dari Malaysia dan dibawa melalui Kalimantan Utara, kemudian ada yang menjemput sebelum diserahkan kepada tiga tersangka,” katanya.

Sementara itu, untuk peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penelusuran sementara baru beraksi selama satu kali dan hanya berperan sebagai kurir, jika barang haram itu berhasil, mereka mendapat upah sebesar Rp 200 juta untuk satu orang.

BACA JUGA:  Petugas BNN Gadungan di Samarinda Ditangkap, Gadaikan 30 Mobil Rental untuk Beli Sabu

“Ketiga tersangka ternyata bukan warga Kaltim, mereka masing-masing berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” jelasnya.

Arif menambahkan, dari pihak kepolisian juga tengah mendalami apakan sabu yang disita ini masuk dalam jaringan internasional.

“Tim masih bekerja, apakah mereka masuk dalam jaringan Internasional ,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Arif, ketiganya terancam pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!