Pengedar Sabu Asal Muara Badak Ditangkap di Bontang, Terancam 20 Tahun Penjara
BONTANG – Seorang pria berinisial PK (34) diringkus jajaran Satreskoba Polres Bontang. Pemuda asal Muara Badak, Kutai Kartanegara ini ditahan karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan kasus narkoba di Bontang ini dilakukan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat, Kamis (16/11/2023). Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan saat akan ditangkap tersangka sempat berupaya untuk kabur.
“Tersangka berusaha kabur saat akan ditangkap, beruntung anggota kami sudah antisipasi sejak awal” ungkapnya.
Setelah melakukan penangkapan tersangka narkoba, Polisi mneggeledah ruang tamu dan menemukan 2 poket sabu seberat 3,81 gram yang disimpan dalam tas make up.
Saat diintrogasi asal usul sabu tersebut, tersangka mengaku mendapatkan dari rekannya, Polisipun melakukan pencarian terhadap rekan tersangka tetapi tidak dapat ditemukan.
Kini tersangka ditahan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita barang bukti lain berupa ponsel dan sedotan runcing.
Tersangka kami dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.