Laporan Warga Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Penginapan Tanjung Limau Bontang

selisik
3 Min Read

Bontang – Laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, berujung pada pengungkapan dugaan peredaran sabu oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Selasa (15/9/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial WB (29), MS (31), dan MA. Dari dua lokasi, petugas menyita sabu dengan berat kotor total 2,45 gram.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap WB dan MS di pinggir jalan dekat sebuah penginapan sekitar pukul 18.30 Wita.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 0,47 gram. Petugas juga mengamankan satu pipet kaca dan satu unit telepon genggam.

BACA JUGA:  Lima Anggota Polda Kaltim Positif Gunakan Methamphetamine

Menurut Lukito, keterangan kedua tersangka kemudian mengarahkan penyidik kepada MA yang berada di sebuah penginapan di kawasan Jalan MH Thamrin, wilayah Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru.

“ Mereka satu jaringan. Jadi dua orang ambil sabu dari MA. Pas mau mengantar, dicegat polisi berkat ada laporan warga sekitar yang curiga,” ucap Lukito.

Petugas selanjutnya mengamankan MA di dalam kamar penginapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 1,98 gram.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu, DLH Bontang Tegaskan Tersangka Bukan ASN

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam, korek gas, uang tunai Rp250 ribu, alat hisap sabu atau bong, serta pipet kaca.

Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua lokasi tersebut memiliki berat kotor 2,45 gram.

Lukito mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber barang serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Ketika ditemukan adanya keterkaitan, kami akan terus mendalami untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Ketahuan Simpan Sabu di Bawah Setir Mobil, Warga Marangkayu Ditangkap

“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lukito menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun tergantung putusan pengadilan,” pungkasnya.

TAGGED:
Share This Article