Rangkong Hitam Dilindungi Ditemukan di Berau, BKSDA Kaltim Selidiki Dugaan Peliharaan Ilegal

selisik
2 Min Read

Berau – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Timur melalui Seksi KSDA Wilayah I Berau mengevakuasi seekor burung rangkong jenis kangkareng hitam (Anthracoceros malayanus), yang masuk ke area permukiman warga di Kecamatan Tanjung Redeb.

“Kepedulian masyarakat dalam melaporkan dan menyerahkan satwa liar kepada petugas merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya perlindungan dan pelestarian satwa,” ujar Kepala BKSDA Kaltim M. Ari Wibawanto di Samarinda, Minggu seperti diberitakan Antara.

Ari menjelaskan proses evakuasi yang dimulai pada Jumat (21/8) tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat yang diteruskan melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Berau.

BACA JUGA:  Empat Pelaku Pembunuh Tapir di Lampung Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan warga setempat, satwa berjenis kelamin jantan tersebut pertama kali ditemukan sedang bertengger di dahan pohon yang rendah pada sekitar pukul 18.15 WITA.

Warga yang sadar akan status perlindungan satwa tersebut kemudian mengamankannya dan segera melapor kepada petugas.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas KSDA langsung meluncur ke lokasi penemuan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi burung rangkong tersebut.

BACA JUGA:  Suvenir dari Tubuh Penyu Diperjualbelikan di Balikpapan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, burung berparuh besar itu dipastikan dalam kondisi fisik yang sehat dan baik.

“Dari pengamatan petugas kami, ada dugaan bahwa satwa tersebut terlepas dari praktik pemeliharaan ilegal,” ungkap Ari.

Setelah proses serah terima administrasi selesai dilakukan, satwa dilindungi tersebut segera dibawa menuju kandang transit milik Seksi KSDA Wilayah I Berau.

BACA JUGA:  Buaya Riska Bontang Ditangkap Tim BKSDA, Ambo Ingin Kasih Makan untuk Terakhir Kali

Sebagai langkah penanganan lanjutan, burung rangkong jantan itu dititiprawatkan ke fasilitas Pusat Rehabilitasi Satwa Conservation Action Network (CAN) guna menjalani masa observasi.

BKSDA Kaltim kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan menghentikan praktik pemeliharaan satwa liar secara ilegal.

Share This Article