DPMPTSP Bontang Wajibkan Survei Kepuasan Masyarakat Digelar Setiap Semester

selisik
1 Min Read

Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang terus memperkuat transparansi pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala di lingkungan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik melakukan evaluasi layanan secara rutin dengan melibatkan masyarakat sebagai responden utama.

BACA JUGA:  Legalitas Wisata Bahari, DPMPTSP Bontang Terbitkan Izin Homestay di Bontang Kuala

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan survei tersebut wajib dilaksanakan minimal satu kali setiap enam bulan.

“Hasil survei ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Aspiannur.

Melalui survei tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan kritik, saran, maupun penilaian terhadap pelayanan petugas dan fasilitas yang tersedia di MPP.

BACA JUGA:  DPMPTSP Sebut Sertifikasi Vila Penting untuk Dongkrak Kepercayaan Wisatawan

Adapun beberapa aspek yang menjadi indikator penilaian antara lain kecepatan pelayanan, keramahan petugas, kenyamanan fasilitas, hingga kejelasan informasi dan biaya pelayanan.

“Masukan dari masyarakat ini menjadi bahan penting untuk membenahi sistem pelayanan publik,” timpalnya.

Pengumpulan data survei dilakukan melalui kuesioner digital, wawancara langsung kepada pengunjung, hingga kemungkinan melibatkan pihak independen agar hasil penilaian lebih objektif.

BACA JUGA:  Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Hotel di Bontang Kini Diperluas

“Partisipasi masyarakat sangat menentukan arah peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan,” tambah Aspiannur.

Share This Article