Selisik.id – Kemudahan sistem Online Single Submission (OSS) membuat proses pendaftaran usaha menjadi lebih cepat. Namun, masih banyak pelaku usaha di Kota Bontang yang salah memahami fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin operasional penuh.
Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menemukan sejumlah pengusaha yang langsung memulai pembangunan hanya berbekal NIB tanpa melengkapi izin dasar lainnya.
“Padahal, NIB hanya berfungsi sebagai identitas registrasi awal,” Ujar, Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, Senin (18/5/2926).
Aspiannur menegaskan, bahwa pelaku usaha tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis sebelum usaha dapat beroperasi secara legal.
“Masih ada izin dasar dan izin usaha lain yang harus dipenuhi,” timpalnya.
Ia mencontohkan, pembangunan toko atau bangunan komersial wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen tersebut memastikan bangunan aman secara struktur dan sesuai tata ruang.
Selain itu, rekomendasi dari OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Perhubungan juga menjadi syarat penting dalam pemenuhan komitmen OSS sesuai tingkat risiko usaha.
“Sering kali orang langsung bangun tanpa konsultasi terlebih dahulu. Padahal ada syarat parkir, lingkungan, dan zonasi yang harus dipenuhi sebelumnya,” lanjutnya.
DPMPTSP pun membuka layanan konsultasi bagi masyarakat agar pengusaha memahami tahapan perizinan secara benar dan tidak mengalami kerugian akibat kesalahan administrasi.
“Dengan layanan konsultasi ini pelaku usaha di Bontang bisa semakin memahami pentingnya kepatuhan regulasi sebagai bentuk profesionalitas dan upaya menciptakan iklim investasi yang sehat,” tandasnya.

