DPMPTSP Bontang Ingatkan Syarat Tambahan Perizinan Live Music di Restoran

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperbolehkan restoran dan rumah makan menghadirkan hiburan live music sebagai penunjang usaha kuliner.

Namun, pelaku usaha diminta tetap mematuhi ketentuan tambahan agar kegiatan tersebut tidak berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menegaskan, izin usaha restoran dengan KBLI 56101 atau 56102 pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi penyediaan makanan dan minuman, sehingga pertunjukan musik hanya bersifat pelengkap usaha.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Tekankan Investasi Harus Lindungi UMKM Lokal

“Pada prinsipnya boleh saja restoran menghadirkan live music. Tetapi jangan sampai fungsi utamanya berubah menjadi tempat hiburan malam,” ujar Aspiannur, Senin (18/5/2026) lalu.

Ia menjelaskan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berinovasi menarik pelanggan. Tapi dengan catatan, penyelenggaraan hiburan musik wajib memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Terutama terkait kebisingan, ketertiban umum, dan kapasitas area parkir,” timpalnya.

Selain itu, Aspiannur menjelaskan terdapat sejumlah persetujuan tambahan yang harus dipenuhi pemilik usaha sebelum menggelar live music. Salah satunya izin keramaian dari kepolisian apabila kegiatan menghadirkan penonton dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Transparansi Izin Usaha Melalui Sistem OSS, Komitmen dan Verifikasi Tetap Diutamakan DPMPTSP

Pelaku usaha juga diminta melengkapi rekomendasi lingkungan dari RT dan RW, khususnya bagi restoran yang berada di dekat kawasan permukiman warga. Tak hanya itu, pemilik usaha wajib memperhatikan baku mutu tingkat kebisingan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

Ia pun mengimbau pelaku usaha berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah sebelum menghadirkan live music agar kegiatan usaha tetap berjalan lancar dan sesuai regulasi.

BACA JUGA:  Syarat Ketat Pendirian Sekolah Swasta di Bontang, Radius dan Pemerataan Jadi Kunci

“Jangan sampai hiburan musik justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Seperti yang tidak diperbolehkan misalnya live music rutin layaknya kafe hiburan, memungut tiket masuk, menyediakan DJ tetap, dance floor, atau hiburan yang menjadi aktivitas dominan,” tegasnya.

Share This Article