DPMPTSP Bontang Awasi Pembongkaran Trotoar untuk Akses Usaha

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Pembukaan akses jalan menuju toko dan kafe di Kota Bontang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, banyak trotoar dibongkar tanpa prosedur yang sesuai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa perubahan fasilitas umum tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

BACA JUGA:  Usaha Rumah Makan di Bontang Kini Harus Berbadan Hukum PT Perorangan

Maka, setiap pengusaha wajib mengurus izin pembukaan akses jalan yang biasanya menjadi bagian dari kajian analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

“Kalau usahanya menggunakan akses jalan umum atau membuka jalan baru, maka harus ada kajian yang mendalam dari sisi lalu lintas,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurut Aspiannur, kajian tersebut dilakukan untuk menentukan posisi akses kendaraan agar tidak membahayakan pengguna jalan, terutama di area tikungan maupun persimpangan.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Perketat Izin Musik Kafe, Prioritaskan Kenyamanan Lingkungan

Nantinya, Dinas Perhubungan akan memberikan rekomendasi teknis terkait lebar akses, kemiringan jalan, hingga spesifikasi konstruksi agar tidak merusak badan jalan utama.

“Nanti Dinas Perhubungan yang mengkaji secara teknis, setelah itu hasilnya baru kembali ke kami untuk diterbitkan izin resminya,” jelas Aspiannur.

Selain aspek teknis, pengusaha juga diminta menjaga kebersihan lingkungan proyek dan tidak membiarkan material bangunan menumpuk di bahu jalan.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Tekankan Investasi Harus Lindungi UMKM Lokal

“Dengan pengawasan ini kualitas infrastruktur kota sekaligus bisa diawasi dan memastikan pertumbuhan usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.

Share This Article