Terungkap di Persidangan, Eks Kajari HSU Didakwa Jalankan Praktik “Dagang Kasus” hingga Raup Rp2 Miliar

selisik
4 Min Read

Selisik.id – Praktik yang disebut sebagai “dagang kasus” terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman Irsady membeberkan modus para terdakwa yang diduga menakut-nakuti kepala dinas hingga rekanan proyek dengan ancaman proses hukum dugaan korupsi apabila tidak menyerahkan uang.

Selain Albertinus, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya turut menjadi terdakwa, yakni mantan Kasi Intelijen Asis Budianto dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi. Ketiganya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 lalu.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut praktik tersebut menyasar sejumlah instansi di Kabupaten HSU, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR, hingga RSUD Kabupaten HSU.

BACA JUGA:  Kedok Tukang Fotokopi di Ciamis Tampung Duit Judi Online Rp356 M

Jaksa KPK mengungkap total uang yang diduga diperoleh dari praktik pemerasan, suap, dan gratifikasi itu mencapai hampir Rp2 miliar.

Rinciannya, dugaan pemerasan dalam jabatan mencapai Rp894 juta. Kemudian pemerasan secara langsung oleh Albertinus sebesar Rp257 juta lebih. Sementara dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp822 juta lebih.

Asis dan Tri disebut berperan sebagai perantara sekaligus turut menerima uang secara pribadi. Bahkan, Tri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai OTT KPK sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Jaksa mendakwa Albertinus dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana terkait pemerasan, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana, serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana terkait penerimaan suap.

BACA JUGA:  Hilang Sehari, Balita 4 Tahun di Kubar Ditemukan Tewas

Sementara Asis didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU KPK menyiapkan sedikitnya 57 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.

Dari tiga terdakwa, hanya Tri Taruna yang mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU KPK.

Melalui penasihat hukumnya dari Kantor Erna Wati SH MH dan rekan, Tri membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Tim kuasa hukumnya menyebut klien mereka tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung.

“Kami menyatakan keberatan akan dakwaan JPU, karena pada saat kejadian atau OTT yang dilakukan KPK, klien kami tidak berada di sana,” kata Arbain selaku penasihat hukum terdakwa dilansir dari Radar Banjarmasin.

Menurut Arbain, saat OTT berlangsung kliennya sedang berada di Kabupaten Tapin dan tidak memiliki kaitan dengan perkara yang didakwakan.

BACA JUGA:  53 Narapidana Kaltim-Kaltara Bebas Usai Terima Amnesti Presiden

“Saat kejadian OTT itu klien saya sedang berada di salah satu rumah makan di Tapin, dan tidak ada menabrak petugas, kami sangat keberatan dilibatkan dalam masalah ini,” ujarnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam praktik suap, gratifikasi, maupun pemerasan sebagaimana dakwaan JPU KPK.

“JPU juga menuding klien kami melakukan suap atau gratifikasi dan pemerasan, sedangkan klien kami tidak ada di tempat saat kejadian, maka dari itu kami sangat keberatan dengan dakwaan JPU,” imbuhnya.

Share This Article