Empat Tersangka Penyerangan Rumah Kasus Maling Mangga di Bontang Ternyata Residivis, Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

selisik
3 Min Read

Bontang – Polres Bontang mengungkap empat dari enam tersangka kasus penyerangan dan keributan di rumah pemilik pohon mangga di Kelurahan Api-Api merupakan residivis dari berbagai kasus pidana berbeda.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas AKP Mohammad Yazid mengatakan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RD (45), dan RH (22). Seluruhnya kini telah ditahan di Mapolres Bontang.

“Ke enamnya sudah ditahan di Mapolres Bontang,” ujar Yazid saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil profiling kepolisian, empat tersangka diketahui pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. RL tercatat pernah tersangkut kasus kepemilikan senjata tajam, HK merupakan residivis pencurian dengan pemberatan, SF pernah terjerat kasus narkotika, sementara RD memiliki riwayat kasus perlindungan anak.

BACA JUGA:  Panik saat Mencuri, Pria di Api-Api Jatuh dari Pohon dan Hantam Beton

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyebut status residivis akan menjadi faktor yang memberatkan proses hukum terhadap para tersangka.

“Pasti ada hukuman yang memberatkan. Karena statusnya residivis. Kami masih dalami semua dan potensi tersangka bertambah,” kata Widho.

Kasus tersebut bermula dari meninggalnya seorang pria berinisial Ri yang diduga melakukan pencurian mangga di Kelurahan Api-Api pada awal Mei 2026 lalu.

Kematian Ri sempat memunculkan dugaan penganiayaan oleh warga hingga membuat sejumlah orang mendatangi rumah pemilik pohon mangga untuk meminta rekaman CCTV terkait kejadian tersebut. Namun situasi berubah ricuh setelah tetangga pemilik rumah menyampaikan rekaman CCTV telah terhapus.

Keributan kemudian berujung dugaan pengeroyokan terhadap warga di lokasi kejadian.

BACA JUGA:  6 Penyerang Rumah Pemilik Pohon Mangga di Bontang Jadi Tersangka, Polisi: Terekam CCTV Bawa Sajam

Polisi mencatat peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KS Tubun Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api. Korban diduga dikeroyok sekitar 10 orang yang datang secara berkelompok.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Bontang pada 12 Mei 2026. Sehari berselang, tim gabungan Polres Bontang, Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, dan Jatanras Polda Kaltim mengamankan enam terduga pelaku di Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Satreskrim Polres Bontang menetapkan keenamnya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pra rekonstruksi.

Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Markus Sihotang mengatakan para tersangka terekam jelas melakukan aksi pemukulan dalam rekaman CCTV. Selain itu, polisi juga menemukan adanya pelaku yang membawa senjata tajam saat penyerangan berlangsung.

BACA JUGA:  Kasus Maling Mangga di Bontang Memanas, Polisi Proses Dugaan Penganiayaan dan Perusakan

“Kami tetapkan mereka tersangka. Karena melakukan tindakan kriminal,” ucap Markus.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lantaran banyak orang terlihat berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan. Karena di CCTV terlihat cukup banyak orang di lokasi. Apakah mereka terlibat langsung atau hanya ikut datang, masih kami dalami,” pungkas Yazid.

Para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

TAGGED:
Share This Article