Bontang – Polres Bontang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi pada Desember 2025. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) di lingkungan Polres Bontang.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 1.047,22 gram atau sekitar 1 kilogram senilai Rp1,4 miliar serta 50 butir pil ekstasi dengan berat 20,9 gram. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dalam kapasitas Polres Bontang sebagai penyidik setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bontang.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta Peraturan Kapolri tentang Pengelolaan Barang Bukti,” ujar Kompol Ropiyani.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
“Narkotika adalah barang terlarang yang tidak boleh disimpan ataupun diedarkan kembali. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, instansi terkait, serta perwakilan media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada Senin, 15 Desember 2025, di Jalan Poros Bontang–Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tersangka berinisial R (30).
“Polres Bontang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas Kompol Ropiyani.

