Polda Kaltim Musnahkan Sabu 32 Kilogram

selisik
1 Min Read

Balikpapan – Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (11/3/2025).

Dalam kegiatan ini, barang bukti sabu seberat 32 kilogram dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan cara dilarutkan ke dalam air. Lalu dibuang ke tempat pembuangan yang telah disediakan.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Ungkap 224 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Mahakam 2025

Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika.

“Pemusnahan ini adalah langkah tegas kami untuk menunjukkan bahwa Polda Kaltim serius dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Polda Kaltim juga menjelaskan bahwa kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ribuan Obat dan Kosmetik Tak Berizin di Samarinda Dimusnahkan

Dengan adanya pemusnahan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Mari kita galakkan pemberantasan narkoba dengan semangat ‘hajar narkoba’ dan ‘selamatkan Kaltim dari peredaran narkoba’, jangan biarkan generasi kita hancur karena narkoba” tutupnya.

Share This Article