Polresta Samarinda Bongkar Perdagangan Jamu dan Obat Tradisional Ilegal
Samarinda – Pemilik depot jamu kuat tradisional ilegal berinisial MA (38) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. Sebanyak 110 jenis obat tradisional disita saat depot MA digerebek aparat bersama petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Macam-macam (obat tradisional), tapi paling banyak jamu kuat,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Senin (11/9/2023).
Polisi dan BPOM menggerebek depot jamu kuat tersebut pada Selasa (29/8). Ada dua toko milik MA yang ditertibkan, yakni di Jalan Untung Suropati dan Jalan Pangeran Antasari, Samarinda.
“Kita tindak tempat tersebut lantaran merupakan depot jamu tradisional tanpa izin edar dan tidak memiliki perizinan berusaha,” terangnya.
Ary menjelaskan pelaku telah menjalankan aksinya selama 10 tahun belakangan. Pelaku menjual obat tradisional secara ilegal secara sembunyi-sembunyi.
“Ya jadi modusnya untuk jamu yang ada BPOM-nya dipajang pelaku di depan depot miliknya, sedangkan yang tidak memiliki BPOM disembunyikan pelaku di rumahnya,” ungkap Ary.
“Tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar/ilegal dengan cara diseduh dan dibeli langsung di depot jamu serta sebagai agen obat tradisional tanpa izin edar yang menjual secara partai besar dan disimpan di gudang, serta tidak memiliki perizinan berusaha,” tambahnya.
Selain jamu tradisional, polisi turut mengamankan uang tunai Rp134 juta diduga hasil penjualan jamu ilegal tersebut. Sementara aset depot jamu tradisional yang disita ditaksir mencapai Rp962 juta.
“Untuk keseluruhan obat jamu ilegal di dua depot pelaku mencapai Rp962 juta dan saat ini sudah diamankan oleh Balai POM Samarinda.
Ary mengatakan MA kini ditahan di Polresta Samarinda. Pelaku dijerat pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
(detikcom)