Selisik.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 12 produk yang ditemukan tidak memenuhi syarat dan keamanan. Beberapa di antaranya adalah obat tradisional, suplemen, dan kosmetik.
“Pelaku usaha yang memproduksi produk-produk tersebut akan diberikan sanksi administratif dan segera menarik produk mereka dari pasaran,” tulis BPOM dalam keterangan resmi di situsnya, Selasa (25/7).
Ada sekitar 12 jenis produk ditemukan mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
BPOM menyebut, produk obat tradisional dan suplemen yang dikonsumsi berpotensi membahayakan kesehatan. Beberapa masalah yang bisa muncul di antaranya gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati, masalah pada ginjal, serta gangguan hormon.
Sementara produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat ditemukan mengandung senyawa karsinogenik alias bisa memicu kanker.
Ada juga gangguan kulit ochronosis yang bisa dipicu dari penggunaan kosmetik yang dimaksud. Ochronosis sendiri merupakan kondisi saat warna kulit jadi kehitaman atau tampak gosong.
Berikut daftar obat tradisional dan kosmetik yang dicabut BPOM.
Produk obat tradisional
1. Pegal Linu Husada Cap Tawon Klenceng
2. Pegal Linu Cap Akar Daun
3. Sirandi (botol kaca)
4. Sirandi (botol plastik)
5. Liu Shen Shui (obat sakit perut)
6. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
7. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung
Produk suplemen kesehatan
8. Feroglobin Kid Drops
Produk kosmetik
9. Casandra Glam Nude Lipcream 2
10. Casandra Lipstick Colorfix (No.6)
11. La Widya Curcumin Day Cream
12. Biogold Night Cream
(CNNIndonesia.com)