Bontang – Pemerintah Kota Bontang bersiap melakukan perekrutan guru pengganti untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri yang terjadi akibat gelombang pensiun. Langkah ini menyusul respons positif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas permohonan diskresi yang diajukan Pemkot.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan secara prinsip pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau terkait penambahan tenaga pendidik. Namun hingga kini, Pemkot masih menunggu surat balasan resmi sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen.
“Dari kementerian pendidikan pada prinsipnya mempersilakan dilakukan perekrutan. Tinggal menunggu surat balasan resminya,” ujar Agus Haris, Rabu (14/1/2026).
Menurut Agus, krisis guru menjadi persoalan mendasar yang harus segera ditangani, terutama di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Meski persetujuan prinsip telah dikantongi, mekanisme dan waktu pelaksanaan rekrutmen masih akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.
“Teknisnya nanti di dinas. Yang jelas, dari kementerian sudah oke,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bontang, Ishak Karangan, mengungkapkan saat ini terdapat kekurangan sekitar 105 guru yang tersebar di SD dan SMP negeri. Kekurangan terbesar terjadi pada formasi guru kelas, sehingga di sejumlah sekolah guru harus merangkap tugas mengajar.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disdikbud menyiapkan skema perekrutan guru pengganti yang akan mengisi kekosongan pasca pensiunnya guru ASN. Rekrutmen nantinya akan dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah sesuai kebutuhan, dengan pengawasan ketat dari Disdikbud Bontang.
“Skema yang digunakan adalah guru pengganti. Ini untuk mengisi kekosongan karena banyak guru yang pensiun,” jelas Ishak.
Terkait pembiayaan, gaji guru pengganti direncanakan bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS). Sesuai ketentuan, maksimal 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk membayar tenaga pendidik non-ASN, dengan besaran gaji minimal sekitar Rp2 juta per bulan.
Namun demikian, seluruh rencana tersebut baru dapat direalisasikan setelah Pemkot menerima surat diskresi resmi dari pemerintah pusat.
“Semua ini baru bisa berjalan setelah izin resmi dari kementerian kami terima,” pungkas Ishak.

