Modus Pamit Beli Makan, Karyawan di Samarinda Gelapkan Uang Penjualan Beras Rp39 Juta

selisik
2 Min Read

Samarinda – Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial MS (30) yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan beras milik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Melansir Prokal.co, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sambutan, Samarinda. Kasus ini terungkap saat pihak perusahaan melakukan pengecekan faktur penjualan beras dari lima toko pelanggan yang didatangi terduga pelaku.

Saat dimintai penjelasan terkait setoran hasil penjualan, MS berdalih bahwa uang tersebut masih dalam perjalanan. Namun keterangan itu menimbulkan kecurigaan pihak perusahaan.

BACA JUGA:  Kasus Penggelapan BBM Rp7,6 Miliar Terungkap, Lima Orang Ditangkap

Dalam aksinya, MS diduga menggunakan modus mengelabui rekan kerjanya. Ia meminta helper masuk ke dalam toko untuk mengurus administrasi faktur penjualan, sementara dirinya berpamitan keluar dengan alasan membeli makanan. Setelah ditunggu cukup lama, MS tidak kunjung kembali dan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.

Pihak perusahaan kemudian melakukan konfirmasi langsung ke lima toko pelanggan. Dari hasil pengecekan diketahui seluruh pembayaran penjualan beras telah diserahkan secara tunai kepada MS. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp39.118.000.

BACA JUGA:  Kasus SPK Palsu, Wakil Wali Kota Bontang Kumpulkan Seluruh Kepala OPD

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MS pada Selasa (13/1).

Kasatreskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Modus berpamitan membeli makanan diduga digunakan sebagai alasan untuk melarikan diri sambil membawa uang perusahaan,” ujar Agus dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Terjerat Pinjol, Karyawan di Tarakan Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp600 Juta

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima lembar faktur penjualan beras. Saat ini, MS dijerat Pasal 488 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Polresta Samarinda memastikan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan tuntas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Samarinda.

TAGGED:
Share This Article