Bontang – Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing mengingatkan para pedagang<span;> sembako di Kota Bontang untuk tidak berlaku curang dengan melakukan penimbunan sembako selama Ramadan.
Pasalnya, pihaknya tidak akan segan menindak para pedagang yang ketahuan menimbun bahan sembako. Seperti beras, telur, minyak goreng dan bahan dapur lainnya.
“Apabila ada ditemukan penimbunan bahan sembako, bakal kami tindak tegas,” tegasnya, Rabu (6/3/2024).
Kata dia, bila ada ditemukan pedagang yang menimbun maka akan dijerat dengan UU No 7/2014 tentang Perdagangan.
Diketahui pada UU tersebut di Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Ancaman lima tahun penjara. Sosialisasi juga kami lakukan ke pedagang jangan sampai ada kejadian,” ucapnya

