Simpan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Muara Badak

selisik
1 Min Read

Kutai Kartanegara – Dua pemuda berinisial MF (27) dan AR (26) asal Samarinda ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lantaran ketahuan mengantongi sabu pada Minggu (15/10) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan awalnya mereka mendapatkan informasi jika di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Cucakrowo, RT 020 Dusun Perintis, Desa Badak Baru sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:  Buaya yang Diduga Terkam Warga Muara Badak Berhasil Ditangkap

Mereka pun melakukan pengintaian, sekira pukul 23.45 Wita terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah digeledah didapati satu bungkus sabu seberat 0,40 gram,” kata dia, Senin (16/10).

Barang bukti lain yang diamankan adalah dua buah ponsel milik kedua pelaku. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  BNNP Kaltim Sita 42,4 Kg Sabu Sepanjang 2025, Naik 1.650 Persen dari Tahun Lalu

“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Share This Article