Bontang – Seorang pria warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara ditangkap polisi di rumahnya, pada Selasa (11/7) sekira pukul 18.00 WITA.
Pria berinisial TW itu ditangkap karena mencuri handphone milik rekan kerjanya. Aksi pencurian dilakukan tersangka pada 20 Mei 2023 silam.
Awalnya, korban yang bekerja disalah satu perusahaan di Bontang menyimpan handphone miliknya di tas saat hendak bekerja. Kemudian tas itu disimpan pada sebuah ruangan di lokasi kerja.
Namun, ketika waktu istirahat sekira pukul 11.00 WITA korban yang mau mengambil handphonenya justru tidak menemukan benda pipih itu di tas. Dirinya pun meyakini benda itu telah raib.
“Setelahnya korban langsung melapor ke polisi. Dia juga sempat nelpon ke handphone-nya tapi sudah tidak aktif,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Rabu (12/7/2203).
Atas tindakan pelaku, korban merugi mencapai jutaan rupiah. Dari keterangan yang diterima polisi, pelaku mengaku jika handphone tersebut tidak dijual. Namun, untuk dipakai sendiri.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Korban rugi Rp7,2 juta. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

