Wanita di Derawan Pasrah Digilir 2 Temannya, Diancam Dilapor ke Polisi Mau Mesum
BERAU – Seorang perempuan berinisial TN (28) asal Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan kedua rekannya. Tidak terima, korban melapor ke polisi.
Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 13 Oktober 2023 lalu. Saat itu korban bersama kedua pelaku AS (22) dan HA (24) berpesta miras bersama korban TN sekira Pukul 1.50 Wita dini hari.
Tak berselang lama, korban kemudian pamit untuk menemui kekasihnya di Gudang Ikan di Tanjung Batu menggunakan sepeda motor. Sesampainya di sana, korban mengajak pacarnya itu untuk pergi ke rumah kosnya.
Saat keduanya hendak berangkat, rupanya AS dan HA datang ke gudang ikan.Kedatangan keduanya pun tanpa sepengetahuan korban. Kedatangan dua tersangka itu sempat membuat keributan. Bahkan di tengah keributan keduanya mengancam melaporkan korban dan kekasihnya ke Polisi, karena berencana berbuat mesum di kost. Dari sinilah berawal terjadinya pemerkosaan.
“Karena takut diancam seperti itu, kekasih korban mengizinkan saja kekasihnya dibawa. Dan termasuk korban juga takut, bersedia dibawa oleh kedua tersangka,” beber Suradi.
Selanjutnya, ketiganya berboncengan menuju tempat sepi. Awalnya korban menyangka akan dipulangkan ke kostnya. Namun di tempat sepi itu, korban diancam lagi akan dilaporkan ke Polisi apabila tidak mau melayani nafsu kedua tersangka. Hanya bisa pasrah, korban pun mengalami kekerasan seksual atau tindakan pemerkosaan.
“Di sana korban digilir oleh kedua tersangka tersebut. Setelah melakukan tindakannya, kedua tersangka dan korban kemudian menuju pasar malam di Kampung Tanjung Batu,” jelasnya.
Korban yang merasa tertekan dan tidak terima kemudian ke Polsek Pulau Derawan.
“Keduanya (tersangka, Red) sudah kami tangkap. Dan sekarang dalam proses hukum,” ujar Siuradi, Selasa (17/10/2023).
Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Pulau Derawan untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka diancam Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancamannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta,” pungkasnya dikutip dari Busam.id.