Driver Ojol di Samarinda Perkosa Dua Putri Kandung

Samarinda – Driver ojek online (ojol) berinisial N (45) di Samarinda tega memperkosa dua putri kandungnya berusia 13 dan 16 tahun. Saat beraksi, N menunggu istrinya tertidur kemudian masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban.

“Awal mula korban (usia 13 tahun) sedang tertidur lelap bersama dengan kakak korban di kamar yang terpisah dengan ibu dan ayahnya, kemudian sekitar pukul 03.00 Wita ayah korban langsung masuk ke dalam kamar korban yang pintunya hanya menggunakan gorden,” ucap Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Kamis (1/2/2024) dikutip dari detikcom.

“Tidak ada pintunya, setelah itu ayah korban mulai menyetubuhi korban layaknya suami istri,” sambung Kompol Zarma.

BACA JUGA:  Trauma Diperkosa Kepsek Saat SD, Siswi SMA di Lampung Takut Sekolah hingga Dikeluarkan

Menurut Zarma, pelaku terakhir kali memperkosa putrinya di kediaman mereka di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Minggu (28/1). Usai menyetubuhi anaknya, N pun kembali masuk ke kamar ibu korban seperti tidak terjadi apa-apa.

“Sedangkan korban memakai kembali (pakaian) dan melanjutkan tidurnya dengan perasaan yang takut, sedih dan kecewa,” ungkapnya.

Sementara itu, nasib serupa juga dialami kakak korban. Gadis 16 tahun itu mengaku menjadi korban pelampiasan nafsu ayahnya sejak SD.

BACA JUGA:  Motif Terungkap; Siswi SMP di Berau Dibunuh Ayah Tiri karena Melawan Tak Mau Diperkosa, Terancam Hukuman Mati

“Kakak korban di perkosa terakhir kali itu sebelum pindah rumah di awal bulan Januari 2024,” imbuhnya.

Zarma menyebut saat pemerkosaan terjadi korban tidak berani berontak lantaran takut terhadap N. Pasalnya, ayah kandungnya itu kerap main tangan.

“Korban tidak berani berontak ataupun mengelak karena sangat takut kepada ayahnya, ayahnya jika marah selalu main tangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  7 Anggota Ormas yang Minta Uang Damai Kasus Pemerkosaan di Brebes Ditangkap

N sendiri diamankan setelah korban yang masih 13 tahun bercerita kepada TRC PPA Kaltim. N akhirnya ditangkap pada Selasa (30/1) setelah melapor ke Polsek.

“Pelaku kita amankan pada 30 Januari setelah korban membuat laporan didampingi TRC PPA Kaltim,” jelasnya.


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427