Samarinda – Dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, resmi masuk ke ranah hukum. Tiga mantan santriwati telah melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren tersebut ke Polresta Samarinda.
Laporan itu didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur setelah para korban memutuskan untuk berbicara dan menempuh jalur hukum.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan laporan pertama diterima pihaknya pada Mei 2026 setelah keluarga salah seorang korban meminta pendampingan.
“Korban menyampaikan bahwa telah terjadi tindakan pelecehan dan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Samarinda. Saat itu dia mengatakan masih ingin mengumpulkan beberapa korban lain untuk memastikan apakah mereka berani bicara atau tidak,” ujar Rina, Kamis (25/6/2026).
Dari proses pendampingan, awalnya terdapat empat perempuan yang berkonsultasi kepada TRC PPA. Namun hingga kini baru tiga orang yang resmi membuat laporan polisi.
“Ada empat korban yang awalnya menemui saya. Sampai saat ini tiga orang sudah membuat laporan. Kami belum tahu apakah nantinya akan ada tambahan korban lain,” katanya.
Menurut Rina, berdasarkan pengakuan para korban, dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang waktu yang berbeda. Salah satu korban mengaku mengalami peristiwa tersebut sejak 2018 hingga 2022, sedangkan korban lainnya mengaku mengalami kejadian serupa pada 2024.
Meski dugaan peristiwa telah terjadi beberapa tahun lalu, para korban baru berani melapor pada tahun ini. Keberanian itu muncul setelah mereka mengetahui adanya dugaan korban lain yang mengalami perlakuan serupa serta melihat korban-korban kekerasan seksual di berbagai lembaga pendidikan mulai berani menyampaikan pengalamannya.
“Mereka mendengar ada adik-adik mereka yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu mereka melihat korban-korban lain di berbagai kasus berani speak up dan mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Rina.
Dalam pendampingan tersebut, para korban juga menyampaikan adanya dugaan modus yang digunakan pelaku. Mereka mengaku mendapat doktrin mengenai apa yang disebut sebagai “nikah batin”.
“Yang disampaikan korban kepada kami adalah adanya doktrin mengenai nikah batin. Korban diyakinkan bahwa tindakan tertentu menjadi halal setelah dilakukan proses yang disebut nikah batin tersebut,” kata Rina.
Menurutnya, korban mengaku proses yang disebut nikah batin itu dilakukan dengan menyebut nama korban dan berjabat tangan, sebelum kemudian korban diminta memenuhi berbagai keinginan terduga pelaku.
TRC PPA menilai pola yang muncul dalam perkara tersebut berkaitan dengan relasi kuasa antara pengajar dan santri.
“Kalau melihat pola yang disampaikan korban, yang dominan adalah relasi kuasa, kepatuhan, dan ketaatan. Para santri didoktrin untuk selalu patuh kepada guru atau pimpinan pondok. Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, serta memanggil pihak pondok pesantren untuk dimintai keterangan,” ujar Rachmat.
Ia menegaskan penyidik masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Semua keterangan dan alat bukti akan kami dalami sesuai prosedur. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” katanya.
Selain memeriksa korban dan saksi, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk dari lingkungan pondok pesantren, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

