Terapkan Peraturan Mendikbud RI, Bunda PAUD Minta Sekolah Dasar Tak Terapkan Tes Calistung
KUTIM – Bunda PAUD Kutai Timur (Kutim) Siti Robiah Ardiansyah meminta sekolah dasar tidak menetapkan tes baca tulis hitung (Calistung) dalam seleksi penerimaan siswa baru.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Surat edaran itu telah diterima dan wajib dilaksanakan.
“Surat Edaran (SE) Dirjend PAUD Dikdasmen Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD kelas awal,” kata Robiah pada peserta didik baru di hari pertama, Senin (10/07/2023).
Sedangkan Disdikbud Kutim juga telah mengeluarkan edaran tentang transisi PAUD ke SD serta surat edaran sekolah sehat.
Maka dalam hal melakukan penguatan, Bunda PAUD meminta kepada lembaga satuan pendidikan PAUD dan SD untuk memastikan penerimaan peserta didik baru tidak menerapkan tes kemampuan calistung.
“Praktik dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal pada tes calistung atau bentuk tes lain yang bertentangan dengan aturan,” terangnya.
Khususnya SD dalam rentan waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu melakukan pengenalan lingkungan belajar. Agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah.
Terakhir, untuk mengkampanyekan sekolah sehat, Robiah mengimbau pihak satuan pendidikan untuk menata, mengaktifkan, dan menggairahkan kembali program kegiatan UKS di sekolah.