Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial MF di kawasan Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Pria yang merupakan warga Jalan Cipto Mangunkusumo RT 30 tersebut diamankan karena diduga menanam tanaman ganja serta menyimpan tembakau sintetis.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MF di lokasi yang dimaksud.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Anggota Satresnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait dugaan transaksi ganja di wilayah tersebut,” ujar AKP Larto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 2,32 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua pot tanaman yang diduga ganja yang ditanam oleh tersangka.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya berupa lakban bening, plastik hitam, kertas rokok merek Royo, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya dua pot ganja yang ditanam dan tembakau sintetis dengan berat sekitar 2,32 gram,” kata AKP Larto.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut diduga diperjualbelikan oleh tersangka, dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” jelasnya.
Saat ini MF telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami sejumlah informasi terkait kondisi tersangka yang disebut mengalami gangguan kejiwaan.
“Tapi kalau dia melakukan penanaman dan dijual itu tetap diproses. Kami masih dalami, nanti diinformasikan,” tambah AKP Larto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

