Tanam Ganja di Kamar, Pemuda 19 Tahun di Bekasi Diringkus Polisi

selisik
1 Min Read

Selisik.id – Seorang pemuda berinisial EFK (19) ditangkap polisi setelah nekat menanam ganja di kamar rumahnya di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/4/2025).

Dari hasil interogasi awal, Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang berujar, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir.

BACA JUGA:  BNNP Kaltim Sita 1 Kg Ganja Saat Gerebek Rumah Pengedar di Tenggarong

“Pelaku juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya,” tutur Rolin, melansir Kompas.com, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Saat penangkapan, petugas menemukan tanaman ganja yang ditanam di enam pot di kamar pelaku.

“Kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” ungkap Rolin.

BACA JUGA:  1 Kg Sabu dan Ganja di Kaltim Dimusnahkan

Selain tanaman ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk ponsel, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman ganja.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Polsek Cabangbungin untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dengan undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

TAGGED:
Share This Article