Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

BNNP Kaltim Sita 1 Kg Ganja Saat Gerebek Rumah Pengedar di Tenggarong

Share your love

Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur memusnahkan ganja seberat 1 kilogram lebih dan narkotika jenis sabu 49,3 gram, Kamis (13/10/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba di Tenggarong dan Balikpapan.

Melansir PROKAL.co, kasus pertama peredaran narkoba yang diungkap BNNP Kaltim, bermula daru adanya informasi peredaran narkotika jenis tanaman ganja yang akan diedarkan dari Medan Provinsi Sumatera Utara menuju Tenggarong Kukar.

Selanjutnya tim pemberantasan BNNP Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, benar akan ada pengiriman barang narkotika ganja tersebut. Dan, Kamis (29/9/2022)  paket ganja telah tiba di Tenggarong untuk selanjutnya dilakukan Control Delivery sesuai alamat penerima.

BACA JUGA:  1 Kg Sabu dan Ganja di Kaltim Dimusnahkan

Hingga pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 wita petugas melakukan penggerebekan ke alamat penerima tersangka FD. Dan menemukan tersangka FD sedang di dalam sebuah kamar, kemudian petugas memastikan identitas tersangka dan mengkonfirmasi paket kiriman yang ditujukan padanya berupa 2 bungkus ganja seberat 1.000 gram, yang selanjutnya di akui tersangka.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal tersangka,” ujar Kepala BNNP Kaltim Brijen Pol Edhy Moestofa, Kamis (13/10/2022) dalam jumpa pers.

Selain menyita ganja 1000 gram di rumah tersangka FD, petugas menyita 2,06 gram ganja, 41 bungkus biji-bijian dari tanaman ganja 95 gram dan 8 linting ganja yang telah dicampur tembakau siap dikonsumsi 6,2 gram.

BACA JUGA:  Tanam Ganja di Kamar, Pemuda 19 Tahun di Bekasi Diringkus Polisi

“Hasil interogasi awal bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dengan memesan paket narkotika dari Kota Medan, dengan cara berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Medan menggunakan aplikasi Telegram, dan pengiriman melalui aplikasi belanja online (Shopee),” ujar Edhy.

Selain mengungkap kasus pengedar ganja, petugas BNNP Kaltim berhasil menangkap dua orang, berinisial RD dan BB di Parkiran Pasar Segar Jl Sungai Ampal Balikpapan, Senin (3/10/2022) sekitar jam 22.00 wita.

BACA JUGA:  Bandar dan Pengguna Narkoba di Kukar Ditangkap, Polisi Sita 1,3 Kg Ganja

Saat penangkapan, ditemukan narkotika jenis sabu 1 paket dengan berat 49,3 gram yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri pelaku berinisial BB.

Dari pemeriksaan awal bahwa barang bukti narkotika yang diambil tersebut atas suruhan saudara Bi. dan rencananya akan dijual di daerah Balikpapan dan sekitarnya. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan konfrontir terhadap saudara BL.

“Dan dari hasil konfrontir awal saudara BL membenarkan bahwa benar menyuruh saudara RD untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di daerah Pasar Segar Ji. Sungai Ampal,” ujar Edhy.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!